Selasa, 03 Desember 2013

GRAND DESIGN MIMBAR DEMOKRASI SUKABUMI

PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejak para founding father hingga Era Reformasi menetapkan pilihan system Negara Indonesia adalah Sistem Demokrasi, walaupun di perjalanan panjangnya, praktek Demokrasi yang dijalankan berubah-rubah. Namun kendati demikian, secara teoritis tentang prinsip-prinsip demokrasi tetap tidak berubah dan menjadi cita-cita bersama yang harus diterapkan, diantaranya memberi­kan kesempatan kepada rakyat selaku warga negara untuk menjalankan hak dan kewajiban politiknya dalam bernegara.
Sebagaimana Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998: 38), mengemukakan bahwa “democracy provides opportunities for effective participation; equality in voting; gaining enlightened understanding; exercising final control over the agenda”. Artinya, dengan demokrasi akan memberikan kesempatan­ kepada rakyat untuk berpartisipasi efektif; persamaan dalam memberikan suara; mendapatkan pemahaman yang jernih; melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda.

Berkaitan dengan hak-hak politik rakyat, menurut Montesquieu, dapat terjamin melalui teori separation of powers’ atau ‘trias politica’, yakni suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang masing-masing harus dipegang oleh organ sendiri yang merdeka, artinya secara prinsip semua kekuasaan itu tidak boleh dipegang hanya oleh seorang saja.
Salah satu Penjaminan hak-hak politik rakyat sebagaimana dikemukakan diatas adalah melalui kekuasaan legislatif atau  lembaga perwakilan yang berfungsi  menjem­batani dan menyalurkan aspirasi rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dan secara umum lembaga perwakilan ini mempunyai fungsi perundang-undangan, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran. Fungsi-fungsi ini dilakukan oleh lembaga perwakilan dalam rangka mewujudkan cita-cita rakyat.
 Penggunaan fungsi-fungsi tersebut secara teoritis mudah dipahami, tetapi dalam tataran praktek sulit dilakukan. Kesulitan ini muncul karena para wakil rakyat kurang memiliki integritas kepada kepentingan rakyat dan pemaknaan sempit terhadap prinsip perwakilan melalui partai politik (political refresentative ) sehingga mereka lebih menempatkan dirinya sebagai perwakilan politik daripada perwakilan rakyat dan di  internal lembaga membatasi peran perwakilan daerah (regional representative). Akibatnya muncul di dalam masyarakat  gagasan – gagasan yang mewakili aspirasi rakyat (representation in ideas)  yang  belum tertampung oleh representasi yang telah ada. Akhirnya apa yang diputuskan oleh lembaga perwakilan (legislatif) belum tentu dapat diterima oleh masyarakat.

Berdasarkan pemikiran diatas, para ‘alim ulama dan tokoh masyarakat, Akademisi, Mahasiswa, Aktivis Ormas dan LSM serta perwakilan masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi bersepakat untuk membentuk MIMBAR DEMOKRASI SUKABUMI sebagai Media Pendidikan Politik Rakyat, Majelis Curah Gagas Aspirasi Masyarakat,  

LANDASAN HUKUM

1.     UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2.   UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 51 ayat (1) huruf a tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa perorangan Warga Negara Indonesia dapat menjadi pemohon perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu dalam hal yang bersangkutan menganggap bahwa hak (dan/atau kewenangan) konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya sesuatu undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
3.    UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Bersambung, Insya Allah

0 komentar:

Posting Komentar