PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejak para founding father
hingga Era Reformasi menetapkan pilihan system Negara Indonesia adalah Sistem
Demokrasi, walaupun di perjalanan panjangnya, praktek Demokrasi yang dijalankan
berubah-rubah. Namun kendati demikian, secara teoritis tentang prinsip-prinsip
demokrasi tetap tidak berubah dan menjadi cita-cita bersama yang harus diterapkan,
diantaranya memberikan kesempatan kepada rakyat selaku warga negara untuk
menjalankan hak dan kewajiban politiknya dalam bernegara.
Sebagaimana Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998: 38), mengemukakan bahwa “democracy provides opportunities for effective participation; equality in voting; gaining enlightened understanding; exercising final control over the agenda”. Artinya, dengan demokrasi akan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi efektif; persamaan dalam memberikan suara; mendapatkan pemahaman yang jernih; melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda.
Sebagaimana Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998: 38), mengemukakan bahwa “democracy provides opportunities for effective participation; equality in voting; gaining enlightened understanding; exercising final control over the agenda”. Artinya, dengan demokrasi akan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi efektif; persamaan dalam memberikan suara; mendapatkan pemahaman yang jernih; melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda.
Berkaitan dengan hak-hak politik rakyat, menurut Montesquieu, dapat
terjamin melalui teori separation of powers’ atau ‘trias politica’, yakni suatu sistem pemisahan
kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
yang masing-masing harus dipegang oleh organ sendiri yang merdeka, artinya
secara prinsip semua kekuasaan itu tidak boleh dipegang hanya oleh seorang
saja.
Salah satu Penjaminan hak-hak
politik rakyat sebagaimana dikemukakan diatas adalah melalui kekuasaan
legislatif atau lembaga perwakilan yang
berfungsi menjembatani dan menyalurkan
aspirasi rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dan secara umum
lembaga perwakilan ini mempunyai fungsi perundang-undangan, fungsi pengawasan
dan fungsi penganggaran. Fungsi-fungsi ini dilakukan oleh lembaga perwakilan
dalam rangka mewujudkan cita-cita rakyat.
Penggunaan fungsi-fungsi tersebut secara teoritis
mudah dipahami, tetapi dalam tataran praktek sulit dilakukan. Kesulitan ini
muncul karena para wakil rakyat kurang memiliki integritas kepada kepentingan
rakyat dan pemaknaan sempit terhadap prinsip perwakilan melalui partai politik
(political refresentative ) sehingga mereka lebih menempatkan dirinya sebagai
perwakilan politik daripada perwakilan rakyat dan di internal lembaga membatasi peran perwakilan
daerah (regional
representative). Akibatnya muncul di dalam masyarakat gagasan – gagasan yang mewakili aspirasi
rakyat (representation in ideas) yang belum tertampung oleh representasi yang telah
ada. Akhirnya apa yang diputuskan oleh lembaga perwakilan (legislatif) belum
tentu dapat diterima oleh masyarakat.
Berdasarkan pemikiran diatas, para ‘alim ulama
dan tokoh masyarakat, Akademisi, Mahasiswa, Aktivis Ormas dan LSM serta
perwakilan masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi bersepakat untuk
membentuk MIMBAR DEMOKRASI SUKABUMI sebagai Media Pendidikan Politik Rakyat,
Majelis Curah Gagas Aspirasi Masyarakat,
LANDASAN HUKUM
1. UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 51 ayat (1) huruf a tentang Mahkamah
Konstitusi menentukan bahwa perorangan Warga Negara Indonesia dapat menjadi
pemohon perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu
dalam hal yang bersangkutan menganggap bahwa hak (dan/atau kewenangan)
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya sesuatu undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya.
3. UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Bersambung, Insya Allah
0 komentar:
Posting Komentar